Hak dan Kewajiban Pasien


Hak Pasien
RSIA Puri Bunda Malang bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu:
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hak pasien lainnya:
  1. Pasien berhak mendapatkan pelayanan kerohanian.
  2. Pasien berhak mendapatkan perlindungan terhadap kebutuhan privasinya.
  3. Pasien berhak mendapatkan perlindungan terhadap harta yang dimilikinya.
  4. Pasien berhak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan fisik.
  5. Pasien berhak mendapatkan mendapatkan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
  6. Pasien dan keluarga berhak mendapatkan edukasi tentang pelayanan.
  7. Pasien berhak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
  8. Pasien berhak menolak atau memberhentikan resusitasi atau bantuan hidup dasar.
  9. Pasien dan keluarga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan.
  10. Pasien dan keluarga berhak mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent).
  11. Pasien berhak mendapatkan pengelolaan nyeri yang tepat.
  12. Pasien berhak mendapatkan pelayanan tahap terminal di akhir kehidupannya.
  13. Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan mereka.
 
Kewajiban Pasien dan keluarga
RSIA Puri Bunda Malang bertanggungjawab untuk melindungi dan mengedepankan kewajiban pasien keluarga sesuai Permenkes 69 tahun 2014,yaitu :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.