Hak Pasien
RSIA Puri Bunda Malang bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 17 tahun 2023 pada Pasal 276 :
Mendapatkan informasimengenai Kesehatan dirinya.
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Menolak atau menyetujui Tindakan medis, kecuali untuk Tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam Rekam medis
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien dan Keluarga
RSIA Puri Bunda Malang bertanggungjawab untuk melindungi dan mengedepankan kewajiban pasien keluarga yaitu :
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.